Awalnya penulis juga merasakan hal yang sama, merasa dengan adanya E-Faktur malah akan lebih repot, bagaimana tidak, harus mulai lagi dengan sosialisasi, kemudian memahami dan mempelajari lagi aplikasi yang baru ini, dan masih banyak lagi, tetapi setelah mengikuti sosialisasi efaktur tersebut,, penulis merasa dengan adanya aplikasi ini akan lebih memudahkan PKP dalam membuat SPT masa PPN, sedangkan alasan Dirjen Pajak dalam membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya
1. wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal apabila belum terdaftar sebagai PKP maka wajib pajak non PKP tersebut tidak berhak menerbitkan faktur pajak,
2. faktur pajak yang terlambat diterbitkan,
3. faktur pajak fiktif, atau
4. faktur pajak ganda.
Hal tersebut diatas pernah dialami sendiri oleh penulis, dimana penulis menggunakan jasa suatu perusahaan yang telah PKP, dan menerima faktur pajak sebesar Rp. 5.000.000, dan setelah waktu yang cukup lama ( sekitar satu tahun lebih ) ada surat pemberitahuan dari kantor pajak untuk menklarifikasi faktur pajak tersebut, dan ternyata faktur pajak tersebut belum pernah disetorkan oleh PKP tersebut, sehingga laporan masa PPN penulis menjadi kurang bayar dan harus menyetorkan kembali pajak yang kurang bayar tersebut....
Oleh karena itu Efaktur ini sangat penting untuk menghindari hal - hal tersebut, jadi kita harus dengan sabar dalam melakukan registrasi efaktur tersebut juga dalam mempelajari dan memahami aplikasi E-faktur ini.
Berdasarkan pengalaman penulis dalam melakukan registrasi efaktur tersebut, adapun langkah - langkah yang dilakukan adalah :
1. PKP harus membuat surat permohonan Sertifikat Elektronik & Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh format surat permintaan sertifikat elektronik
Nomor
: .............................. ..............., ..................2015
Hal
: .....................................................
Kepada Yth,
Kepala Kantor Pajak
Kantor Pelayanan
Pajak ........................................................
.................................................................................................
....................................................................................................
Dengan ini, saya:
Nama
: ............................................
NIK / No. Pasport : ............................................
Jabatan
: ............................................
Nama PKP : ............................................
NPWP : ............................................
Alamat
: ............................................
Mengajukan permintaan
sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara
elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain :
a. Layanan permintaan Nomor seri faktur
pajak melalui laman ( website ) yang ditentukan
dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan
b. Penggunaan aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk pembuatan Faktur Pajak Elektronik.
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam rangka
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Pengganti, dan Tata Cara Pembatalan Faktur
Pajak dan Perubahannya.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon
( )
Contoh format surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik Direktorat Jenderal Pajak
Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak
Yang menandatangani surat pernyataan
ini :
Nama :
Nomor Passport :
Jabatan :
Adalah sebagai pengurus, bertindak
atas nama dari :
Nama PKP
:
NPWP
:
Alamat
:
Dengan ini :
- Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
- Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/ atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan – persyaratan, ketentuan – ketentuan, prosedur – prosedur maupun instruksi – instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Mengakui Integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan user ID , Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase yang dimaksud.
- Bertanggung jawab untuk tidak melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.
- Membebaskan Dirjen Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan / atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data dan atau kerugian – kerugian non material lainnya.
Demikian surat pernyataan ini dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Yang menyatakan,
Materai 6.000
_____________________
2. Kedua surat tersebut diatas dibawa ke KPP tempat PKP terdaftar, dengan memenuhi persyaratan dibawah ini : ( PENG-3/PJ.02/2014 ) yaitu:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Pengurus sebagaimana dimaksud disini adalah :
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
- namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
- SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud diatas harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
- Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud diatas, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
- surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
- akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
- Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
3. Setelah itu Anda akan diminta untuk menginput passphrase ( yang akan menjadi kunci sandi yang hanya diketahui oleh Anda, dan apabila hilang atau lupa maka, Anda harus mengajukan permohonan pencabutan sertifikat elektronik di KPP terdaftra ) di komputer yang tersedia di DJP, dan kemudian jangan lupa untuk menghafal / mencatat password aktivasi yang biasa digunakan dalam meminta nomor seri faktur pajak ya, karena password itu akan diminta peugas pajak dalam proses sertifikat elektronik ini, dan apabila disetujui maka persetujuan permohonan sertifikat digital tersebut akan dikirim melalui email di email yang terdaftar.
Semoga dapat membantu