Wednesday, May 6, 2015

Efaktur dan proses permintaan sertifikat elektronik

E-faktur menjadi bahan perbincangan semua orang saat ini,  banyak orang yang bertanya - tanya, apakah kegunaan dari efaktur ini ? aplikasi seperti apakah yang disebut dengan E-faktur itu ?, siapa sajakah yang harus menggunakan E-faktur dan masih banyak lagi, 

Awalnya penulis juga merasakan hal yang sama, merasa dengan adanya E-Faktur malah akan lebih repot, bagaimana tidak, harus mulai lagi dengan sosialisasi, kemudian memahami dan mempelajari lagi aplikasi yang baru ini, dan masih banyak lagi, tetapi setelah mengikuti sosialisasi efaktur tersebut,, penulis merasa dengan adanya aplikasi ini akan lebih memudahkan PKP dalam membuat SPT masa PPN, sedangkan alasan Dirjen Pajak  dalam  membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya 
1. wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal  apabila belum terdaftar sebagai PKP maka wajib pajak non PKP tersebut tidak berhak menerbitkan faktur pajak, 
2. faktur pajak yang terlambat diterbitkan, 
3. faktur pajak fiktif, atau 
4. faktur pajak ganda. 

Hal tersebut diatas pernah dialami sendiri oleh penulis, dimana penulis menggunakan jasa suatu perusahaan yang telah PKP, dan menerima faktur pajak sebesar Rp. 5.000.000, dan setelah waktu yang cukup lama ( sekitar satu tahun lebih ) ada surat pemberitahuan dari kantor pajak untuk menklarifikasi faktur pajak tersebut, dan ternyata faktur pajak tersebut belum pernah disetorkan oleh  PKP tersebut, sehingga laporan masa PPN penulis menjadi kurang bayar dan harus menyetorkan kembali pajak yang kurang bayar tersebut.... 


Oleh karena itu Efaktur ini sangat penting untuk menghindari hal - hal tersebut, jadi kita harus dengan sabar dalam melakukan registrasi efaktur tersebut juga dalam mempelajari dan memahami aplikasi E-faktur ini. 

Berdasarkan pengalaman penulis dalam melakukan registrasi efaktur tersebut, adapun langkah - langkah yang dilakukan adalah :

1. PKP harus  membuat surat permohonan Sertifikat Elektronik  & Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak. 



Contoh format surat  permintaan sertifikat elektronik



Nomor          : ..............................                                                              ..............., ..................2015

Hal               : .....................................................


Kepada Yth,
Kepala Kantor Pajak
Kantor Pelayanan Pajak ........................................................
 .................................................................................................
....................................................................................................

Dengan ini, saya:
Nama                               : ............................................ 
NIK /  No.  Pasport         : ............................................ 
Jabatan                           : ............................................
Nama PKP                     : ............................................
NPWP                             : ............................................
Alamat                             : ............................................

Mengajukan  permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain :

  a. Layanan permintaan Nomor seri faktur pajak melalui laman ( website ) yang ditentukan  dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan
      b. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak Elektronik.

Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata  Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Pengganti, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan Perubahannya.   



Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Pemohon





(                                   )



Contoh format surat  pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik Direktorat Jenderal Pajak


Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak

Yang menandatangani surat pernyataan ini  :
Nama                         :   
Nomor Passport       :   
Jabatan                      :  

Adalah sebagai pengurus, bertindak atas nama dari :
Nama PKP           :  
NPWP                  :  
Alamat                 :    


Dengan ini :

  1. Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-24/PJ/2012
  2. Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari perusahaan. Bilamana  dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/ atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 
  3. Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan – persyaratan, ketentuan – ketentuan, prosedur – prosedur maupun instruksi – instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Mengakui Integritas proses layanan  perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  6.   Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID,  password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan user ID , Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase yang dimaksud.
  7.  Bertanggung jawab untuk tidak melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.
  8.  Membebaskan Dirjen Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan / atau  kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data dan atau kerugian – kerugian non material lainnya.

Demikian surat  pernyataan ini dan  ditandatangani  tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.


Yang menyatakan,


 Materai 6.000

_____________________

 2. Kedua surat tersebut diatas dibawa ke KPP tempat PKP terdaftar, dengan memenuhi persyaratan dibawah ini :  ( PENG-3/PJ.02/2014 ) yaitu:

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Pengurus sebagaimana dimaksud disini adalah  : 
        •  orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau    mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan 
        • namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
         
  2.  SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud diatas harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  3. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud diatas, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
    1. surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
    2. akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
    3. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    4. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
    5. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

3. Setelah itu  Anda akan diminta untuk menginput passphrase ( yang akan menjadi kunci sandi yang hanya diketahui oleh Anda, dan apabila hilang atau lupa maka, Anda harus mengajukan permohonan pencabutan sertifikat elektronik di KPP terdaftra )  di komputer yang tersedia di DJP, dan kemudian  jangan lupa untuk menghafal / mencatat password aktivasi yang biasa digunakan dalam meminta nomor seri faktur pajak ya, karena password itu akan diminta peugas pajak dalam proses sertifikat elektronik ini, dan apabila disetujui maka persetujuan permohonan sertifikat digital tersebut  akan dikirim melalui email di email yang terdaftar.



Semoga dapat membantu

Sunday, January 11, 2015

Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai

Ketika awal tahun tiba seperti sekarang kita telah mulai dengan tahun 2015 dimana tahun 2014 telah berakhir, dan ketika kita mulai dengan tahun yang baru, jangan lupa bahwa faktur pajak yang tidak terpakai atau tersisa ditahun sebelumnya harus dikembalikan ke KPP, bagaimana cara pengembaliannya ?

Cara pengembalian  Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai : 



Nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak  dan caranya sangat mudah, PKP hanya perlu membuat surat pemberitahuan Ke KPP, surat itu disebut dengan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai,  dan dalam surat tersebut akan dicantumkan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan tersebut.  Formulir Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan bisa dilihat di bawah ini :


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                               …………………, ………………………………..
Hal       :  Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak 
                 Yang Tidak Digunakan 



Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:

Nama                           :   ……………………………………..  
Jabatan                       :  ……………………………………..   
Nama PKP                     :  ……………………………………..  
NPWP                          :  ……………………………………..   
Alamat                         :   ……………………………………..  


menyampaikan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan pada tahun ................................., yaitu : 

1. ...........................................
2. ...........................................
3. ........................................... dst
4. ............................................ sampai dengan .......................................
5. ............................................ sampai dengan ....................................... dst


Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - ........../PJ/2012

Nomor seri  tersebut diatas belum pernah dipergunakan untuk menerbitkan faktur pajak.  


Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




                                                                   Pemohon                                     




            (…………………………)                      


Nah, setelah itu untuk awal tahun, PKP harus menggunakan nomor seri faktur pajak yang baru lagi, caranya bisa dilihat dari tulisan saya sebelumnya mengenai tata cara pemberian nomor seri faktur pajak.
http://pajakmy.blogspot.com/2015/01/tatacara-pemberian-nomor-seri-faktur.html

Friday, January 9, 2015

Tatacara Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ( Per-24/PJ/2012)

Penomoran Faktur Pajak   menurut Per-24/PJ/2012 

Dengan berlakunya PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak  yang berlaku terhitung mulai 1 April 2013, dimana Per-24 ini memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak.  Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 ini. Sedangkan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

Tatacara pemberian Nomor seri Faktur Pajak 
Adapun beberapa tatacara dalam pemberian nomor seri faktur pajak oleh Kantir Pelayan Pajak adalah : 

  • Permohonan Kode Aktivasi dan Password  oleh PKP ke KPP. 
    • Tahap pertama yang dilakukan oleh PKP adalah  mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tesebut dikukuhkan.  Kode Aktivasi dan password akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat, sebagai berikut 
      • Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
      • Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password bisa dilihat di bawah : 


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                               …………………, ………………………………..
Hal       :  Permohonan Kode Aktivasi dan Password/
  Cetak Ulang Kode Aktivasi /update email*)


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:

Nama                           :   ……………………………………..  
Jabatan                       :  ……………………………………..   
Nama PKP                     :  ……………………………………..  
NPWP                          :  ……………………………………..   
Alamat                         :   ……………………………………..  
Alamat Email               :   ……………………………………..  

mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.



Pemohon




(…………………………)



*) coret salah satu



  • Penerbitan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password oleh KPP 
    • Kode aktivasi akan diterbitkan oleh KPP apabila pengusaha Kena Pajak memenuhi syarat tersebut di atas, dan akan  dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP. 
    • Password akan di kirimkan oleh KPP melalui email  ke alamat email Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password tersebut. Sehingga Pengusaha Kena Pajak perlu memastikan agar seluruh poin dalam permohonan diisi secara lengkap dan benar. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diberikan Kode Aktivasi dan Password.
  • PKP mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak. 
    • Setelah Pengusaha Kena Pajak memperoleh Kode Aktivasi dan Password, barulah Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dengan syarat Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.

Surat  permintaan nomor seri faktur pajak dapat dilihat di bawah ini :  


KOP SURAT


Nomor  : ……………….                                                                                 ……………………, ……………………………….
Hal       : Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………………………
……………………………………………………………………



Dengan ini, saya:
Nama                           : ……………………………………..    
Jabatan                       : ……………………………………..    
Nama PKP                    : ……………………………………..    
NPWP                          : ……………………………………..    
Alamat                         : ……………………………………..    
Penyampaian SPT       :       e-SPT/e-Filling       manual/hardcopy


Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012  sebanyak ……..(……….     ) Nomor Seri Faktur Pajak.

Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.

No
Masa Pajak
Jumlah Penerbitan Faktur Pajak
1


2


3



Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




Pemohon




(…………………………)




Ketika surat permintaan nomor seri faktur pajak tersebut diserahkan ke KPP juga harus diinfokan nomor password dan kode aktivasi yang telah diperoleh KPP, pada saat itu juga KPP akan memberikan nomor seri faktur pajak yang banyaknya sesuai dengan permintaan yang tercantum pada surat permintaan nomor seri faktur pajak yang dibuat oleh PKP. 


Adapun informasi lainnya yang perlu diketahui mengenai Permintaan nomor seri faktur pajak ini adalah :


  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dan/atau karena sesuatu hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. 
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kode aktivasi kembali setelah memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
  • Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email. 
  • Apabila  Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. ( * jadi jangan sampai hilang ya surat pemberitahuan kode aktivasi nya   : )   )